Egar Law Office

Dr. Egar Mahesa: Pemohon Praperadilan yang Menang Berhak Menuntut Ganti Rugi, Dasar Hukumnya Jelas dalam KUHAP dan PP 92/2015

Palu – Ahli hukum sekaligus praktisi dan Pemerhati, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb, menegaskan bahwa setiap pemohon yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat penetapan status tersangka yang keliru. Hal ini memiliki payung hukum yang sangat kuat dan tidak bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Dr. Egar, dasar hukum utama yang menjadi landasan tuntutan ganti rugi tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 77 huruf b juncto Pasal 95 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini kemudian diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Ganti Rugi dan Pemulihan Hak kepada Seseorang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka atau Terdakwa atau yang Telah Dijatuhi Pidana, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai jalur dan kewajiban pelaksanaannya.

“Ketentuan ini menjadi landasan yang sangat jelas. Jika seseorang dinyatakan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka melalui putusan praperadilan, maka negara dan aparat yang melakukannya wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami orang tersebut,” ujar Dr. Egar Mahesa dalam keterangannya, Selasa (5/8/2026).

Karena kejelasan aturan tersebut, lanjut dia, Penyidik baik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan Republik Indonesia harus bekerja dengan sangat teliti, cermat, dan berhati-hati sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Kesalahan dalam langkah awal penyidikan tidak hanya berujung pada putusan yang membatalkan penetapan tersebut, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kita tidak boleh sembarangan menuduh atau menetapkan orang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan semata tanpa bukti yang cukup dan sah. Setiap langkah hukum harus didasari fakta dan aturan yang berlaku, karena konsekuensi hukumnya nyata dan mengikat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Egar mengingatkan kembali prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia: “Hukum kita harus tegakkan sekalipun keadilan itu pahit di semua mata orang yang tidak menginginkan keadilan.” Artinya, kebenaran dan keadilan harus tetap menjadi tujuan utama, meskipun hal itu mungkin tidak disukai pihak-pihak yang berniat sebaliknya atau yang ingin mengabaikan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *