Dr. Egar Mahesa: Pemohon Praperadilan yang Menang Berhak Menuntut Ganti Rugi, Dasar Hukumnya Jelas dalam KUHAP dan PP 92/2015
Palu – Ahli hukum sekaligus praktisi dan Pemerhati, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb, menegaskan bahwa setiap pemohon yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat penetapan status tersangka yang keliru. Hal ini memiliki payung hukum yang sangat kuat dan tidak bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Menurut Dr. Egar, dasar hukum […]







