Egar Law Office

Profil Lengkap Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb

Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb adalah seorang praktisi hukum profesional, pengacara, mediator, dan arbiter yang berpengalaman, berdomisili dan aktif berpraktik di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Ia dikenal sebagai ahli hukum yang memiliki latar belakang pendidikan luas, menggabungkan keahlian hukum formal dengan pemahaman mendalam tentang aspek konseling dan kemanusiaan, sehingga mampu memberikan pendampingan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada keadilan serta pemulihan.

Latar Belakang Pendidikan

– Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) diselesaikannya di Universitas Muhammadiyah Palu, Jurusan Ilmu Hukum, dengan fokus utama kajian di bidang Hukum Tata Negara. Di jenjang ini, ia mendalami prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, struktur ketatanegaraan, serta mekanisme penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara .

– Doktor (S3) diselesaikan di Sekolah Tinggi Teologia Ikat, dengan konsentrasi studi Konseling. Pendidikan ini memberikan wawasan tambahan yang sangat berharga dalam memahami aspek psikologis, sosial, dan moral dalam penyelesaian masalah, menjadikannya tidak hanya ahli hukum, tetapi juga memahami sisi kemanusiaan di balik setiap kasus yang ditangani.

– Memiliki berbagai sertifikasi kompetensi profesional, antara lain: C.DM, C.MED, dan CPArb, yang mengukuhkan keahliannya di bidang manajemen sengketa, mediasi, dan arbitrase.

Bidang Keahlian dan Profesi

– Pengacara / Advokat: Aktif mendampingi dan mewakili klien dalam berbagai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun sengketa hukum lainnya di berbagai tingkat pengadilan. Terkenal sebagai kuasa hukum yang berjuang sungguh-sungguh demi hak dan kepentingan klien, salah satunya tercatat dalam penanganan kasus pembunuhan Hijrah di Pasangkayu, di mana ia mengawal hingga putusan akhir dijatuhkan.

– Mediator Non-Hakim: Terdaftar dan berwenang melakukan mediasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara musyawarah, membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan dan berkeadilan.

– Arbiter: Merupakan anggota dan arbiter resmi pada Dewan Sengketa Indonesia, berwenang memimpin dan memutus sengketa melalui jalur arbitrase, mekanisme penyelesaian perselisihan yang disepakati para pihak di luar jalur pengadilan formal.

Pemikiran dan Pendekatan Hukum

Dr. Egar Mahesa dikenal memiliki pandangan bahwa hukum bukan hanya aturan semata, melainkan instrumen untuk mewujudkan ketenangan hidup dan keadilan nyata bagi masyarakat. Ia sering menekankan pentingnya penyesuaian penegakan hukum, termasuk dalam penerapan KUHP Baru, agar selaras dengan nilai keadilan, perlindungan korban, dan perbaikan pelaku, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Pendekatannya selalu mengutamakan fakta hukum, bukti sah, dan landasan peraturan yang berlaku, namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keseimbangan sosial.

Sebagai sosok yang menguasai hukum dan konseling, ia menjadi jembatan penting dalam penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *