Egar Law Office

Ubi Jus Ibi Remedium Prinsip Dasar Keadilan Menurut Dr. Egar Mahesa

Dr.Egar Mahesa.,SH.,MH.

Oleh: Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb

Ada satu prinsip hukum klasik yang selalu saya pegang teguh dalam setiap langkah karier saya, baik saat berdiri sebagai pengacara, duduk sebagai mediator, maupun memimpin penyelesaian sengketa sebagai arbiter di Dewan Sengketa Indonesia. Prinsip itu adalah: “UBI JUS IBI REMEDIUM”. Secara harfiah, kalimat ini berarti: “Di mana ada hak, di situ ada ganti rugi.”

Bagi banyak orang, hukum sering kali hanya dipahami sebagai sekumpulan aturan tertulis, pasal-pasal, dan undang-undang yang mengatur perilaku masyarakat. Padahal, makna hukum jauh lebih dalam dari sekadar tulisan di atas kertas. Hukum lahir bukan untuk dijadikan pajangan, melainkan untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Dan di sinilah letak inti dari prinsip Ubi Jus Ibi Remedium: hukum tidak hanya berfungsi mengakui dan melindungi hak-hak individu, tetapi yang paling penting, hukum wajib menyediakan sarana dan jalan keluar bagi setiap orang yang haknya dilanggar, agar mereka mendapatkan keadilan serta pemulihan atas kerugian yang dideritanya.

Hak Tanpa Pemulihan Adalah Keadilan Semu

Sering kita mendengar ungkapan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Hak atas kehidupan, hak atas harta benda, hak atas kehormatan, hingga hak-hak konstitusional lainnya memang telah dijamin oleh negara. Namun, apa gunanya sebuah hak jika ketika hak itu dilanggar, tidak ada jalan yang terbuka bagi pemiliknya untuk menuntut pemulihan?

Menurut pandangan saya, hak yang diakui tetapi tidak disertai dengan mekanisme penegakan dan pemulihan, sama sekali bukan hak. Itu hanyalah janji kosong dan keadilan semu. Prinsip Ubi Jus Ibi Remedium hadir untuk menegaskan bahwa pengakuan terhadap suatu hak harus selalu dibarengi dengan ketersediaan sarana hukum untuk menuntutnya kembali atau meminta ganti rugi jika hak tersebut dirampas atau dilanggar oleh pihak lain.

Sebagai seseorang yang lahir dari keluarga sederhana—anak seorang nelayan dan mantan penjual ikan keliling—saya sangat paham betul arti penting prinsip ini. Dulu, masyarakat kecil sering kali merasa hukum adalah hal yang jauh, sulit dijangkau, dan hanya milik mereka yang berkuasa atau kaya. Padahal, jiwa hukum yang sesungguhnya justru hadir untuk melindungi mereka yang lemah dan memastikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki jalan penyelesaian.

Sarana Hukum: Jembatan Menuju Keadilan

Penerapan prinsip ini terlihat jelas dalam sistem hukum kita saat ini. Negara tidak hanya menetapkan hak, tetapi juga membangun berbagai wadah penyelesaian sengketa sebagai bentuk remedium atau pemulihan tersebut. Ada jalur pengadilan yang merupakan jalur formal, ada pula jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrasi—di mana saya juga berperan aktif—yang menawarkan cara penyelesaian yang lebih cepat, damai, dan tetap berlandaskan hukum.

Sebagai Mediator Non-Hakim dan Arbiter, saya selalu mengingatkan bahwa keberadaan lembaga-lembaga ini adalah bukti nyata dari prinsip Ubi Jus Ibi Remedium. Ketika seseorang merasa hak kontraknya dilanggar, hak hartanya dirugikan, atau hak lainnya terabaikan, maka undang-undang telah menyediakan jalan agar perselisihan itu diselesaikan dan pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi atau pemulihan haknya.

Hukum memastikan bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum tidak dibiarkan begitu saja. Baik itu pemulihan dalam bentuk pengembalian barang, pembayaran sejumlah uang sebagai ganti rugi, hingga pemulihan nama baik, semuanya adalah wujud konkret bahwa di mana ada hak yang dilanggar, di situ ada jalan hukum untuk memulihkannya.

Menegakkan Hak, Mewujudkan Keadilan

Sebagai ahli hukum yang berfokus pada Hukum Tata Negara dan juga memiliki pemahaman mendalam di bidang konseling, saya melihat bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada keputusan hukum, tetapi juga pada rasa aman dan rasa puas masyarakat bahwa hak mereka dilindungi. Prinsip Ubi Jus Ibi Remedium adalah jaminan bahwa hukum itu lengkap, berdaya guna, dan berpihak pada kebenaran.

Jadi, mari kita pahami bersama: hukum bukan hanya tentang larangan dan kewajiban. Hukum adalah tentang jaminan. Jaminan bahwa setiap hak yang kita miliki dijaga oleh negara, dan jika hak itu dirampas, hukum akan berdiri tegak untuk mengembalikannya atau memberikan ganti rugi yang setimpal. Itulah makna sejati dari ungkapan kuno yang tetap relevan hingga hari ini: Di mana ada hak, di situ pasti ada jalan keadilan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *