Egar Law Office

Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan kepada Risman dalam Kasus Pembunuhan Hijrah

PASANGKAYU, 20 Mei 2026 – Babak akhir dari kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah akhirnya terjawab sudah. Pada Rabu (20/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Risman, di Ruang Sidang Utama pengadilan setempat. Putusan ini menjadi penutup serangkaian persidangan yang telah berlangsung dan mengungkap berbagai fakta hukum yang mendalam terkait peristiwa kejahatan tersebut.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin utama yang menjadi dasar pertimbangan adalah temuan bahwa Risman telah merencanakan tindakan pembunuhan tersebut secara matang dan terstruktur sebelum melaksanakannya.

Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb., selaku Kuasa Hukum dari keluarga korban, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, keputusan ini sangat sejalan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap jelas di dalam persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sejalan dengan segala bukti serta fakta yang kami hadirkan dan buktikan selama proses persidangan berlangsung, terutama terkait rencana pembunuhan yang disusun terdakwa secara matang,” ujar Dr. Egar usai persidangan.

Turut hadir dan mendampingi serta mengawal jalannya sidang putusan tersebut adalah anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Hikma Anggriawan, SH., Masintan, SH., dan Rasmi Adhelia, SH. Kehadiran tim hukum ini menjadi bentuk dukungan penuh bagi keluarga korban dalam menuntut keadilan.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan rasa puas dan lega atas putusan tersebut. Bagi keluarga, vonis penjara seumur hidup ini merupakan bentuk keadilan yang diharapkan dapat sedikit menenangkan hati, meskipun tidak dapat mengembalikan sosok Hijrah seperti sedia kala.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, kasus pembunuhan Hijrah kini telah memasuki tahap penyelesaian hukum yang menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, terutama yang telah direncanakan dengan sengaja, akan mendapatkan konsekuensi berat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *