Egar Law Office

KUHP Baru Perubahan Paradigma dan Kebutuhan Penyesuaian dalam Penegakan Hukum dan Perwujudan Keadilan

PASANGKAYU, 20 Mei 2026 – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menandai babak baru sejarah hukum pidana di Indonesia, menggeser pendekatan lama warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai Pancasila, lebih manusiawi, dan berorientasi pada keadilan restoratif . Namun di tengah semangat pembaruan itu, para praktisi hukum dan penegak hukum sepakat: dibutuhkan serangkaian penyesuaian menyeluruh agar peraturan baru ini bisa berjalan efektif dan tujuan keadilan benar-benar tercapai di lapangan.

Perubahan paling mendasar bukan sekadar penggantian pasal, tetapi pergeseran cara pandang—dari semata menjatuhkan hukuman sebagai bentuk balasan, menjadi pendekatan yang memprioritaskan pemulihan hak korban, perbaikan diri pelaku, dan pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu. Kini, sistem pemidanaan menganut prinsip “pidana sebagai upaya terakhir”, serta membuka ruang luas bagi jenis hukuman alternatif selain penjara, seperti kerja sosial, pengawasan, hingga ganti kerugian bagi korban . Selain itu, aturan juga lebih tegas membedakan tanggung jawab sesuai niat dan sikap batin pelaku, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat selama proses hukum berlangsung .

Dalam kaitan dengan kasus pembunuhan yang baru saja diputus di Pengadilan Negeri Pasangkayu, di mana terdakwa Risman divonis penjara seumur hidup, tim hukum keluarga korban yang dipimpin Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb., menilai bahwa prinsip dalam KUHP Baru tetap sejalan dengan prinsip dasar hukum: perbuatan yang direncanakan secara matang dan menimbulkan kerugian nyata bagi korban tetap diancam dengan hukuman berat. “Perubahan aturan tidak berarti melemahkan perlindungan hukum, justru sebaliknya: fakta bahwa perencanaan kejahatan menjadi dasar pertimbangan hukum semakin dipertegas, sehingga putusan yang adil dan berdasar bukti tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Meski membawa banyak kemajuan, implementasi KUHP Baru menghadapi tantangan dan memerlukan penyesuaian, antara lain:

Pertama, Penyesuaian Pola Pikir dan Kapasitas Sumber Daya. Selama lebih dari satu abad, aparat penegak hukum, hakim, jaksa, polisi, hingga advokat terbiasa dengan pola pikir dan cara kerja sistem lama. Kini mereka harus memahami dan menerapkan prinsip baru—seperti cara menghitung tanggung jawab pidana, penentuan jenis hukuman, hingga penerapan keadilan restoratif. Sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan yang tidak seragam di setiap daerah.

Kedua, Penyesuaian Mekanisme dan Tata Cara Kerja. Banyak tahapan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang harus disesuaikan. Mulai dari cara mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga pertimbangan hakim dalam memilih jenis hukuman. Hal ini juga berkaitan erat dengan perubahan dalam KUHAP Baru yang mempertegas hak tersangka dan kewajiban aparat, sehingga seluruh alur kerja di lembaga penegak hukum perlu diperbarui .

Ketiga, Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung. Penerapan jenis hukuman baru, seperti kerja sosial atau pengawasan, membutuhkan sistem pengawasan dan pembinaan yang terstruktur, tidak cukup hanya dengan aturan tertulis. Begitu juga dengan mekanisme ganti kerugian bagi korban yang kini diatur lebih tegas, perlu disiapkan alur administrasi dan lembaga pendukung agar hak korban bisa benar-benar terpenuhi .

Keempat, Penyesuaian Pemahaman Masyarakat. Banyak warga yang masih mengira bahwa hukum hanya soal menghukum pelaku, sehingga pendekatan baru yang lebih lunak atau berorientasi pemulihan kerap disalahartikan sebagai pelemahan hukum. Di sinilah peran sosialisasi agar masyarakat mengerti bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan menyeluruh, bukan sekadar membalas perbuatan salah.

Hikma Anggriawan, SH., salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa penyesuaian ini adalah hal yang wajar dan dibutuhkan. “Hukum tidak berjalan sendiri; ia berjalan melalui tangan manusia. Semakin cepat seluruh pihak beradaptasi dan memahami semangat pembaruan ini, semakin cepat pula keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, baik korban maupun keluarga, dan juga bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Masintan, SH., dan Rasmi Adhelia, SH., menambahkan, bahwa di tengah masa transisi ini, peran advokat sangat penting untuk menjadi jembatan, memastikan hak-hak setiap pihak terjaga, serta memastikan aturan baru diterapkan sesuai dengan semangat keadilan dan kemanusiaan.

Dengan berbagai upaya penyesuaian yang dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, diharapkan KUHP Baru tidak hanya menjadi peraturan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *